A.
Pengertian
Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak
Bank Konvensional
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Syariah adalah
Bank syariah merupakan lembaga perbankan yang mengusung syariat Islam sebagai
prinsipnya, serta tidak mengandalkan bunga dalam sistem pengoperasiannya
Prinsip
Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluar-kan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa
di bidan
B.
Perbedaan
Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Dalam
beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama
dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang
digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP,
proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak
perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal,
struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
1)
Akad
dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah,
akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar
kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan
hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki
pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah
nanti.
Setiap akad dalam
perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan
lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut.
1. Rukun
Seperti:
·
Penjual
·
Pembeli
·
Barang
·
Harga
·
Akad/ijab qabul
2. Syarat
Seperti
syarat berikut.
·
Barang dan jasa harus halal berdasarkan
hukum syariah
·
Harga barang dan jasa harus jelas
·
Tempat penyerahan (delivery) harus jelas
·
Barang yang ditransaksikan harus
sepenuhnya dalam kepemilikan.
2)
Lembaga
Penyelesai Sengketa
Berbeda
dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan
atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak
menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara
dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau
berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitase
Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
3)
Struktur
Organisasi
Bank
syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya
dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank
syariah dan bank konvensionnal adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah yang
bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan
garis-garis syariah. DPS biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan
komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas setiap opini
yang diberikan oleh DPS. Oleh karena itu, biasanya penetapan anggota DPS
dilakukan oleh rapat umum pemegang saham setelah para anggota DPS itu mendapat
rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
4)
Bisnis
dan Usaha yang Dibiayai
Bisnis
dan usaha yang dilaksanakan bank syariah tidak terlepas dari kriteria syariah.
Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang
mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
5)
Lingkungan
dan Budaya Kerja
Bank syariah selayaknya
memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya
sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin
integritas eksekutif muslim yang baik. Selain itu, karyawan bank syariah harus
profesional (fathanah) dan mampu melakukan tugas secara team-work di mana
informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). Dalam hal rewand
dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.
Secara
garis besar perbandingan bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat
pada tabel berikut:
Aspek
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
Legalitas
|
Akad
Syariah
|
Akad
Konvensional
|
Struktur Organisasi
|
Penghimpunan dan penyaluran dana harus
sesuai dengan fatwa DPS
|
Tidak terdapat dewan sejenis
|
Bisnis dan usaha yang dibiayai
|
- Melakukan
investasi-investasi yang halal saja
- Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
- Berdasarkan
prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
- Berorientasi
pada keuntungan dan kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat
|
- Investasi
halal dan haram
- Profit
oriented
- Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kreditor-debitur
- Memakai
perangkat bunga
|
Lingkungan kerja
|
Islami
|
Non
Islami
|
C.
Perbedaan
Antara Bagi Hasil dengan Tingkat Suku Bunga
Tidak sedikit
masyarakat menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan
pemberian/pengambilan bunga sehingga mereka beranggapan bahwa bank syariah dengan
bank konvensional sama saja. Oleh karena itu, pada bagian ini akan dibahas
secara lengkap perbedaan dan persamaannya. Namun demikian, untuk dapat memahami
perbedaan yang sangat mendasar tersebut terlebih dahulu harus dipahami hal-hal
berikut.
·
Dasar perniagaan adalah untuk mencari
keuntungan sehingga setiap pemilik modal mengharapkan setiap uang yang
dikeluarkan akan mendapatkan keuntungan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih,
yaitu pembayaran/pembiayaan dibalas dengan ganjaran. Oleh karena itu Islam
menggalakkan umatnya untuk berdagang.
·
Dalam pandangan Islam, uang yang
disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah, justru jumlahnya semakin menurun
dari tahun ke tahun karena ia wajib membayar zakat sebanyak 2,5% per tahun
hingga sampai di bawah nisab (batas minimal jumlah harta yang wajib
dikeluarkan). Islam mengakui konsep bunga yang diperoleh seseorang jika
menyimpan uangnya di bank dan dianggap sesuatu yang riba, kecuali jika bank itu
diberikan kekuasaan untuk memakai uang tersebut. Lalu jika bank mendapat
keuntungan, keuntungan tersebut dibagi dengan orang tersebut berdasarkan
persentase keuntungan yang didapat, bukan persentase uang yang disimpan. Oleh
karena itu, jumlah yang diterima dari bank itu dianggap sebagai keuntungan.
·
Islam tidak mengakui bunga dalam
pembayaran utang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yaitu setiap uang yang
membawa keuntungan material bagi si pemberi utang adalah riba.
·
Tujuan Islam mengharamkan riba adalah
selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga merupakan sistem yang
hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa memperhatikan kepentingan
masyarakat, padahal dalam Islam lebih mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu.
Secara
singkat, perbedaan-perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada
tabel berikut:
Bagi
Hasil
|
Bunga
|
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian
dengan berdasarkan kepada untung/rugi
|
Penentuan
bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan untung/rugi
|
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah
keuntungan yang telah dicapai
|
Jumlah
persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
|
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika
proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, risikonya
ditanggung kedua belah pihak.
|
Pembayaran
bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang
dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
|
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai
dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
|
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.
|
Pengambilan/pembayaran
bunga adalah haram.
|
Referensi:
Antonio,
Muhammad Syafi’I, Bank Syariah: Dari
Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani,
2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar