Teknik
Bagi Hasil Dengan Prinsip Wadiah
A.
Pengertian dan Rukun Wadiah
Wadiah
dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian
tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan,
kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini
adalah suatu yang berharga seperti uang, barang, dokumen, surat berharga,
barang lain yang berharga disisi Islam.
Adapun rukun
yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah:
a. Barang
yang dititipkan
b. Orang
yang menitipkan/penitip
c. Orang
yan menerima titipan/penerima titipan
d. Ijab
Qabul
B. Jenis
Wadiah
Wadiah
dibedakan dalam dua jenis yaitu:
1. Wadiah yad-amanah
Wadiah
yad-amanah, titipan dimana penerima titipan tidak
boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.
Untuk memberikan gambaran diberikan ilustrasi sederhana yang terjadi dalam
kehidupan sehari-hari.
Amir seorang tiggal di Jakarta ingin pergi ke
Bandung dengan menggunakan kereta api. Untuk menuju stasiun Gambir Jakarta ia
menggunakan sepeda motor. Sesampainya di stasiun gambir Amir kemudian
menitipkan sepeda motor pada tukang parker dan atas penitipan tersebut Amir
membayar biaya parkir. Tukang parkir harus menjaga amanah dan tidak
diperkenankan untuk menggunakan sepeda motor Amir.
Contoh di atas merupakan ilustrasi wadiah yad-amanah, yang dalam perbankan syariah
diaplikasikan dalam produk “safe deposit
box”. Bank syariah tidak diperkenankan untuk mempergunakan atau mengambil
manfaat dari barang yang ada pada safe
deposit box tersebut, sehingga imbalan bank syariah menerima fee.
2. Wadiah yad-dhamanah
Wadiah
yad-dhamanah adalah titipan dimana barang
titipan selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh
penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan
maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan. Untuk memberikan gambaran
diberikan ilustrasi sederhana yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Amir seorang tiggal di Jakarta ingin pergi ke
Bandung dengan menggunakan kereta api. Untuk menuju stasiun Gambir Jakarta ia
menggunakan sepeda motor. Sesampainya di stasiun gambir Amir kemudian
menitipkan sepeda motor pada tukang parkir dan atas penitipan tersebut Amir
membayar biaya parkir. Pada saat menitipkan tersebut kepada tukang parkir Amir mengatakan bahwa sepeda motor dapat
dipergunakan untuk ngojek, tetapi sewaktu-waktu Amir dating untuk mengambil
sepeda motor harus ada dan utuh seperti semula. Yang menjadi pertanyaan: Apakah
Amir sebagai pemilik sepeda motor mendapat bagian dari hasil ojek yang
dilakukan oleh tukang parker? Dan apakah tukang parker harus membayar imbalan
kepada Amir dan bagaimana resiko atas sepeda motor tersebut. Jawabannya adalah
pertama, Amir sebagai pemilik sepeda motor tidak mendapat bagian dari hasil
ojek yang dilakukan oleh tukang parker (karena titipan dan bukan bagi hasil).
Kedua tukang parker tidak harus memberikan imbalan kepadfa Amir dan semua
resiko yang timbul atas sepeda motor adalah tanggung jawab tukang parker. Jika
tukang parkir memberikan imbalan dari sebagian hasil ojek maka hal tersebut
merupakan kebijakan tukang parkir.
Contoh di atas merupakan ilustrasi wadiah yad-dhamanah, yang dalam
perbankan syariah diaplikasikan untuk produk giro dan tabungan. Pemiulik
rekening giro wadiah dan pemilik
rekening tabungan wadiah menitipkan
dananya kepada bank syariah sebagai tukang parkir (penerima titipan). Untuk itu
pemegang rekening wadiah harus membayar biaya penitipan dan bank
syariah sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan.
Namun atas kebijakannya bank syariah dapat memberikan imbalan yang sering
disebut “bonus” kepada penitip dengan syarat:
1) Bonus
merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai penerima titipan.
2) Bonus
tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam presentase
maupun nominal (tidak ditetapkan dimuka).
C. Karakteristik
Wadiah
1. Wadiah yad al amanah
a) Merupakan
titipan murni
b) Barang
yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip
c) Sewaktu
titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik
barangnya.
d) Jika
selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak
dibebani tanggung jawab.
e) Sebagai
kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan
2. Wadiah yad al-Dhamanah
a) Merupakan
pengembangan dari wadiah yad al-Amanah yang disesuaikan dengan
aktivitas perekonomian.
b) Penerima
titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan
tersebut (tidak idle).
c) Penyimpan
mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan
barang tersebut.
d) Semua
keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan.
e) Sebagai
imbalan kepada pemilik barang /dana dapat diberikan semacam insentif berupa
bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
3. Penerima
titipan dalam transaksi wadiah dapat:
a) Meminta
ujrah (imbalan) atas penitipan barang
/uang tersebut.
b) Memberikan
bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan (wadiah yad-dhamanah) namun tidak boleh
diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada penerima titipan.
3.3. Aplikasi
Wadiah dalam perbankan syariah
A. Giro
Wadiah
Dalam Undang-undang no 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 6
disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
bayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan
ketentuan tentang giro wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
1. Bersifat
titipsn
2. Titipan
bis adiambil kapan saja (on call)
3. Tidak
ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (atahaya) yang
bersifat sukarela dari pihak bank.
Dalam surat ederan bank Indinesia no 10/31/DPbS
tanggal 7 Oktober 2008, perihal: Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
dijelaskan giro wadiah diatur sebagai berikut:
1. Definisi
giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
2. Akad
Wadiah
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik
kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan
untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
3. Fitur
dan mekanisme
Giro
atas dasar akad wadiah
o Bank
bertindak sebagai penerima titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana
o Bank
tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah
o Bank
dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang
terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyed
giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukuan dan
penutupan rekening.
o Bank
menjamin pengembalian dana titipan nasabah
o Dana
titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah
B. Tabungan
Wadiah
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek
atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dalam fatwa
Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang tabungan wadiah (Fatwa,
2006) sebagai berikut:
a) Bersifat
simpanan
b) Simpanan
bis adiambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
c) Tidak
ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang
barsifat sukarela dari pihak bank.
Dalam surat ederan Bank Indonesia nomor 10/ 31/ DPbS
tanggal 7 oktober 2008, perihal: Produk bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
dijelaskan tabungan wadiah diatus sebagai berikut:
A. Definisi
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
B. Akad
Wadiah
Taransaksi penitipan dana atau barang dari pemilik
kepada penyimpan dana atau barang bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan
dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
C. Fitur
dan Mekanisme
Tabungan atas
dasar akad wadiah
o Bank
bertindak sebagai penerima titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana
o Bank
tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah
o Bank
dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang
terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyed
giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukuan dan
penutupan rekening.
o Bank
menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
o Dana
titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah
Referensi:
Wiroso,
Produk Perbankan Syariah, ed.1, cet.
1, Jakarta: LPFE Usakti, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar