Teknik Bagi Hasil Dengan Prinsip Mudharabah
A.
Pengertian dan Rukun Mudharabah
Mudharabah
adalah perjanjian atas suatu perkonsian , dimana pihak pertama (shahib
al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung
jawab atas pengelolaan
usaha, keuntungan disepakati bersama sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik
modal.
Dalam transaksi
dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu:
1)
Shahibul mal/rabul mal
(pemilik modal/nasabah)
2)
Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank)
3)
Amal (usaha/pekerjaan)
4)
Ijab
Qabul
Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada penguasa, mudharabah
terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Mudharabah
mutlaqah, yaitu pihak penguasa’diberi kuasa penuh untuk mrnjalankan proyek
tanpa larangan/gangguan apapun’’ urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan
tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Mudharabah
ini sering digunakan pada tabungan dan deposita pada bank syari’ah.
2. Mudharabah
muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal)
membatasi/memberi syarat-syarat tertentu kepada mudharib dalam
pengelolaan dana seperti bank diharuskan melakukan investasi sendiri (tidak
melalui pihak ketiga).
Disamping itu ada jenis bentuk lain mudharabah, yaitu mudharabah
musytarak yaitu dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam
kerjasama investasi.
B.
Karakteristik
Mudharabah
Beberapa
karakter mudharabah adalah sebagai berikut:
1.
Kedua
pihak yang mengadakan kontrak-pemilik dana dan mudharib akan
menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik modal. Didalam akad
tercantum pernyataan yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang
mengadakan kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Didalam
perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai
tujuan dari kontrak.
b)
penawaran
dan permintaan harus disepakati oleh kedua belah pihak
2.
Modal
adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib unntuk di
investasikan (dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah . adapun syratnya
sebagai berikut:
a)
Jumlah modal
harus dieketahui secara pasti
b)
Modal harus
dalam bentuk tunai
c)
Modal
mudharabah hanya dapat ditarik dalam jangka waktu tertentu (tidak dapat ditarik
setiap saat)
d)
Modal mudharabah
langsung dibayar kepada mudharib
3.
keuntungan
adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah,
dengan syarat sebagai berikut:
a)
Keuntungan
haruslah berlaku kepada kedua belah pihak, dan tidak ada satu pihak pun yang
akan memilinya.
b)
Haruslah
menjadi perhatian dari kedua belah pihak, dan tidak terdapat pihak ketiga yang
akan turut memperoleh bagi hasil darinya.
c)
Pemilik
dana akan menanggung semua kerugian.
4.
Jenis
usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudharib
dalam usahanya untuk mengembalikan /membayar modal kepada penyedia modal.
5.
Pembatasan
masa/periode pembiayaan mudharabah, sebagian fuqaha membolehkan untuk membatasi
dalam pembiayaan mudharabah untuk selama periode tertentu, namun sebagian
lainnya melrangnya karena hal itu menjadai tidak penting apabila dalam
perjanjian tersebut dinyatakan bahwa masing-masing berhak untuk membatalkan
perjanjian kapan saja.
6.
garansidalam
mudharabah untuk menunjukkan adanya tanggung jawab mudharib dalam mengembalikan
modal kepada pemilik modal.
C.
Aplikasi
Prinsip Mudharabah
Prinsip-prinsip mudharabah mutlaqah dapat diaplikasikan
dalam kegiatan usaha perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah
D.
Tabungan
mudharabah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek
atau bilyet giro atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008, pasal 1 angka 23
dijelaskan:
·
Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syari’ah atau UUS
berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syari’ah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
·
Tabungan
adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan
akad mudharabah atau kad yang lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syari’ah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet
giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Tabungan yang
dimaksud disini adalah tabungan yang dikelola dengan prinsip ‘’mudharabah
mutlaqah” karena pengelolaan dana investasi tabungan ini sepenuhnya
diserahkan kepada mudharib. Tabungan yang dikategorikan pada kelompok ini yaitu tabungan yang
mempunyai batas-batas tertentu (tidak dapat ditarik sewaktu-waktu) seperti
tabungan haji, tabungan walimah, tabungan kurban dan sebagainya.
E. Deposito
Mudharabah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan
bank yang bersangkutan.
Jenis deposito berjangka:
1. Deposito
berjangka biasa.
Deposito
yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat
dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan dari penyimpan.
2. Deposito
berjangka otomatis (Automatic roll over)
Pada
saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang
sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan
Deposito mudharabah merupakan simpanan dana
dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal)
mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil
sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Semua permintaan pembukaan
deposito mudharabah harus dilengkapi dengan suatu “akad/kontrak/perjanjian”
yang berisi antara lain nama dan alamat shahibul maal, jumlah deposito,
jangka waktu, nisbah pembagian keuntungan, cara pembayaran bagi hasil dan pokok
pada saat jatuh tempo serta syarat-syarat lain deposito mudharabah yang lain.
Perhitungan bagi hasil kepada pemilik dana deposito mudharabah
dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Dilakukan
setiap ulang tanggal pembukaan deposito mudharabah dan
2. Dilakukan
setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya tanpa memperhatikan tanggal
pembukaan deposito mudharabah tersebut.
Dari kedua cara tersebut mempunyai konsekuensi yang
berbeda sehingga perlu ditelaah lebih mendalam. Pada saat ini sebagian bank
syariah melakukan perhitungan bagi hasil deposito mudharabah dengan
metode setiap ulang tanggal dan sebagian bank syariah lain melakukan
perhitungan bagi hasil deposito mudharabah dengan metode setiap akhir bulan atau awal
bulan berikutnya:
1. Pehitungan
bagi hasil deposito dilakukan setiap ulang tanggal pembukaan deposito.
Untuk memberikan gambaran perhitungan bagi hasil
yang dibayar setiap ulang tanggal diberikan contoh misalnya:
Seseorang pada tanggal 25 April menginvestasikan
pada bank syariah dalam bentuk deposito mudharabah untuk jangka waktu 3
bulan, jatuh tempo deposito mudharabahnya pada tanggal 25 Juli.
Apabila dipergunakan cara perhitungan dan pembayaran
bagi hasil setiap ulang tanggal, maka bagi hasil deposito mudharabah
tersebut dibayar oleh bank syariah setiap tanggal 25 setiap bulannya dan
mempergunakan indikasi rate bulan sebelumnya.
1. Untuk
pembayaran bagi hasil pada tanggal 25 Mei, dilakukan untuk periode bagi hasil
25 April sampai 25 Mei dan dihitung dengan indikasi rate berdasarkan
perhitungan hasil usaha (profit distribution) akhir bulan April
(misalnya untuk kelompok dana mudharabah 3 bulan adalah 10%). Apabila
ditelaah lebih rinci atas perhitungan bagi hasil deposito tersebut, pembagian
hasil usaha yang menghasilkan indikasi rate sebesar 10% hanya periode 25 sampai
tutup buku (30 April), sedangkan untuk periode 1 Mei sampai 25 Mei belum
diketahui besarnya return bagi hasil, kerena pembagian hasil usaha bulan Mei
baru dilakukan pada akhir bulan Mei (tutup buku bulan Mei)
2. Pembayaran
bagi hasil pada tanggal 25 Juni, dilakukan untuk periode 25 Mei sampai 25 Juni.
Perhitungan bagi hasil tersebut dilakukan
dengan indikasi rate atas distribusi hasil usaha yang dilakukan pada
akhrir bulan Mei (misalnya untuk kelompok dana deposito mudharabah 3 bulan
adalah 6%). Permasalahan yang sama timbul juga seperti perhitungan dan
pembayaran tanggal 25 Mei, indikasi rate dibayarkan sebesar 6% tersebut untuk
periode tanggal 25 Mei sampai tanggal 31 Mei (tutup buku bulan Mei), sedangkan
untuk periode tanggal 1 juni sampai 25 juni belum diketahui indikasi ratenya.
Atas permasalahan ini bank syariah
melakukan salah satu langkah-langkah dibawah:
a) Melakukan
koreksi terhadap pembayaran bagi hasil yang dilakukan pada tanggal 25 Mei,
yaitu untuk periode 1 Mei sampai 25 Mei yang sebelumnya dibayar dengan indikasi
rate 10% (indikasi rate April), dihitung kembali dengan indikasi rate 6% (indikasi rate Mei).
b) Tidak
melakukan koreksi, artinya perhitungan dan pembayaran bagi hasil sesuai yang
dilakukan.
3. Pembayaran
bagi hasil yang dilakukan pada tanggal 25 Juli (pada saat jatuh tempo deposito mudharabah),
pembayaran dilakukan untuk periode 25 Juni sampai 25 Juli, perhitungan bagi
hasil dilakukan dengan indikasi rate atas distribusi hasil usaha yang
dilakukan pada akhir bulan Juni (misalnya untuk kelompok dana deposito
mudharabah 3 bulan adalah 8%). Permasalahan yang sama timbul juga seperti
perhitungan dan pembayaran tanggal 25 Juni, indikasi rate dibayarkan
sebesar 8% tersebut untuk periode tanggal 25 Juni sampai tanggal 31 Juni (tutup
buku bulan Juni), sedangkan untuk periode tanggal 1 Juli sampai 25 Juli belum
diketahui indikasi rate-nya.
Untuk mengatasi hal tersebut bank syariah melakukan langkah-langkah sama dengan
butir 2 di atas.
2. Perhitungan
bagi hasil deposito mudharabah dilakukan setiap akhir bulan (sama dengan
tutup buku bank syariah) atau awal bulan berikutnya.
Perhitungan bagi hasil dilakukan sampai dengan akhir
bulan ini berbeda dengan perhitungan bagi hasil setiap ulang tanggal. Dalam
perhitungan ini hanya dibayarkan bagi hasil untuk periode tanggal pembukaan
deposito sampai tanggal tutup buku saja.
Perhitungan bagi hasil untuk bulan April, dilakukan
untuk periode 25 April sampai tanggal 30 April (tutup buku April) dengan
indikasi rate sebesar 10% (return yang dihasilkan dalam
perhitungan pembagian hasil usaha tutup buku bulan April). Begitu juga
perhitungan bagi hasil untuk bulan Mei, dilakukan untuk periode 1 Mei sampai 31
Mei dengan indikasi rate sebesar 6% ( return perhitungan tutup
buku bulan Mei).
Pada saat deposito mudharabah jatuh tempo
pada tanggal 25 Juli oleh bank syariah hanya dikembalikan/dibayar sebesar pokok
deposito mudharabah-nya
saja, sedangkan bagi hasil untuk periode 1 Juli sampai 25 Juli baru akan
diperhitungkan dan dibayarkan setelah perhitungan pembagian hasil usaha tutup
buku bulan Juli. Pada saat jatuh tempo deposito mudharabah bank syariah belum
bias membayar bagi hasilm karena pada saat tersebut bank syariah belum
melakukan perhitungan distribusi hasil usaha sehingga belum diketahui besarnya
bagi hasil yang harus dibayarkan. Besarnya bagi hasil baru dapat diketahui
setelah melakukan perhitungan distribusi hasil usaha pada akhir bulan yang
bersangkutan.
Referensi:
Wiroso,
Produk Perbankan Syariah, ed.1, cet.
1, Jakarta: LPFE Usakti, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar