Halaman

Jumat, 15 November 2013

PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL


A.    Pengertian
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Syariah adalah Bank syariah merupakan lembaga perbankan yang mengusung syariat Islam sebagai prinsipnya, serta tidak mengandalkan bunga dalam sistem pengoperasiannya
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluar-kan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidan
B.     Perbedaan Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
1)      Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut.
1.      Rukun
Seperti:
·         Penjual
·         Pembeli
·         Barang
·         Harga
·         Akad/ijab qabul
2.      Syarat
Seperti syarat berikut.
·         Barang dan jasa harus halal berdasarkan hukum syariah
·         Harga barang dan jasa harus jelas
·         Tempat penyerahan (delivery) harus jelas
·         Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.

2)      Lembaga Penyelesai Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
3)      Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensionnal adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas setiap opini yang diberikan oleh DPS. Oleh karena itu, biasanya penetapan anggota DPS dilakukan oleh rapat umum pemegang saham setelah para anggota DPS itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
4)      Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah tidak terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
5)      Lingkungan dan Budaya Kerja
Bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Selain itu, karyawan bank syariah harus profesional (fathanah) dan mampu melakukan tugas secara team-work di mana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). Dalam hal rewand dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.      
Secara garis besar perbandingan bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat pada tabel berikut:
Aspek
Bank Syariah
Bank Konvensional
Legalitas
Akad Syariah
Akad Konvensional
Struktur Organisasi
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS
Tidak terdapat dewan sejenis
Bisnis dan usaha yang dibiayai
-        Melakukan investasi-investasi yang halal saja
-        Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
-        Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
-        Berorientasi pada keuntungan dan kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat
-        Investasi halal dan haram
-        Profit oriented
-        Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditor-debitur
-        Memakai perangkat bunga
Lingkungan kerja
Islami
Non Islami

C.    Perbedaan Antara Bagi Hasil dengan Tingkat Suku Bunga
Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan pemberian/pengambilan bunga sehingga mereka beranggapan bahwa bank syariah dengan bank konvensional sama saja. Oleh karena itu, pada bagian ini akan dibahas secara lengkap perbedaan dan persamaannya. Namun demikian, untuk dapat memahami perbedaan yang sangat mendasar tersebut terlebih dahulu harus dipahami hal-hal berikut.
·         Dasar perniagaan adalah untuk mencari keuntungan sehingga setiap pemilik modal mengharapkan setiap uang yang dikeluarkan akan mendapatkan keuntungan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih, yaitu pembayaran/pembiayaan dibalas dengan ganjaran. Oleh karena itu Islam menggalakkan umatnya untuk berdagang.
·         Dalam pandangan Islam, uang yang disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah, justru jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun karena ia wajib membayar zakat sebanyak 2,5% per tahun hingga sampai di bawah nisab (batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan). Islam mengakui konsep bunga yang diperoleh seseorang jika menyimpan uangnya di bank dan dianggap sesuatu yang riba, kecuali jika bank itu diberikan kekuasaan untuk memakai uang tersebut. Lalu jika bank mendapat keuntungan, keuntungan tersebut dibagi dengan orang tersebut berdasarkan persentase keuntungan yang didapat, bukan persentase uang yang disimpan. Oleh karena itu, jumlah yang diterima dari bank itu dianggap sebagai keuntungan.
·         Islam tidak mengakui bunga dalam pembayaran utang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yaitu setiap uang yang membawa keuntungan material bagi si pemberi utang adalah riba.
·         Tujuan Islam mengharamkan riba adalah selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga merupakan sistem yang hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, padahal dalam Islam lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu.
Secara singkat, perbedaan-perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel berikut:
Bagi Hasil
Bunga
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan untung/rugi
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, risikonya ditanggung kedua belah pihak.
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.

Referensi:

Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema             Insani, 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar