Halaman

Jumat, 22 November 2013

Teknik Bagi Hasil Dengan Prinsip Mudharabah



Teknik Bagi Hasil Dengan Prinsip Mudharabah
A.     Pengertian dan Rukun Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu perkonsian , dimana pihak pertama (shahib al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha, keuntungan disepakati bersama sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu:
1)      Shahibul mal/rabul mal (pemilik modal/nasabah)
2)      Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank)
3)      Amal (usaha/pekerjaan)
4)      Ijab Qabul
Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada penguasa, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Mudharabah mutlaqah, yaitu pihak penguasa’diberi kuasa penuh untuk mrnjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun’’ urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Mudharabah ini sering digunakan pada tabungan dan deposita pada bank syari’ah.
2. Mudharabah muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat-syarat tertentu kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti bank diharuskan melakukan investasi sendiri (tidak melalui pihak ketiga).
            Disamping itu ada jenis bentuk lain mudharabah, yaitu mudharabah musytarak yaitu dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
B.     Karakteristik Mudharabah
Beberapa karakter mudharabah adalah sebagai berikut:
1.      Kedua pihak yang mengadakan kontrak-pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik modal. Didalam akad tercantum pernyataan yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang mengadakan kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Didalam perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan dari kontrak.
b)      penawaran dan permintaan harus disepakati oleh kedua belah pihak
2.      Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib unntuk di investasikan (dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah . adapun syratnya sebagai berikut:
a)      Jumlah modal harus dieketahui secara pasti
b)      Modal harus dalam bentuk tunai
c)      Modal mudharabah hanya dapat ditarik dalam jangka waktu tertentu (tidak dapat ditarik setiap saat)
d)     Modal mudharabah langsung dibayar kepada mudharib

3.      keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah, dengan syarat sebagai berikut:
a)      Keuntungan haruslah berlaku kepada kedua belah pihak, dan tidak ada satu pihak pun yang akan memilinya.
b)      Haruslah menjadi perhatian dari kedua belah pihak, dan tidak terdapat pihak ketiga yang akan turut memperoleh bagi hasil darinya.
c)      Pemilik dana akan menanggung semua kerugian.

4.      Jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudharib dalam usahanya untuk mengembalikan /membayar modal kepada penyedia modal.
5.      Pembatasan masa/periode pembiayaan mudharabah, sebagian fuqaha membolehkan untuk membatasi dalam pembiayaan mudharabah untuk selama periode tertentu, namun sebagian lainnya melrangnya karena hal itu menjadai tidak penting apabila dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa masing-masing berhak untuk membatalkan perjanjian kapan saja.
6.      garansidalam mudharabah untuk menunjukkan adanya tanggung jawab mudharib dalam mengembalikan modal kepada pemilik modal.

C.    Aplikasi Prinsip Mudharabah
Prinsip-prinsip mudharabah mutlaqah dapat diaplikasikan dalam kegiatan usaha perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah
D.    Tabungan mudharabah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau bilyet giro atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008, pasal 1 angka 23 dijelaskan:
·         Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syari’ah atau UUS berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau kad yang lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan yang dimaksud disini adalah tabungan yang dikelola dengan prinsip ‘’mudharabah mutlaqah” karena pengelolaan dana investasi tabungan ini sepenuhnya diserahkan kepada mudharib. Tabungan yang dikategorikan  pada kelompok ini yaitu tabungan yang mempunyai batas-batas tertentu (tidak dapat ditarik sewaktu-waktu) seperti tabungan haji, tabungan walimah, tabungan kurban dan sebagainya.
E.     Deposito Mudharabah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Jenis deposito berjangka:
1.      Deposito berjangka biasa.
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan dari penyimpan.
2.      Deposito berjangka otomatis (Automatic roll over)
Pada saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan
Deposito mudharabah merupakan simpanan dana dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Semua permintaan pembukaan deposito mudharabah harus dilengkapi dengan suatu “akad/kontrak/perjanjian” yang berisi antara lain nama dan alamat shahibul maal, jumlah deposito, jangka waktu, nisbah pembagian keuntungan, cara pembayaran bagi hasil dan pokok pada saat jatuh tempo serta syarat-syarat lain deposito mudharabah yang lain.
Perhitungan bagi hasil kepada pemilik dana deposito mudharabah dapat dilakukan dengan dua cara:
1.      Dilakukan setiap ulang tanggal pembukaan deposito mudharabah dan
2.      Dilakukan setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya tanpa memperhatikan tanggal pembukaan deposito mudharabah tersebut.
Dari kedua cara tersebut mempunyai konsekuensi yang berbeda sehingga perlu ditelaah lebih mendalam. Pada saat ini sebagian bank syariah melakukan perhitungan bagi hasil deposito mudharabah dengan metode setiap ulang tanggal dan sebagian bank syariah lain melakukan perhitungan bagi hasil deposito mudharabah dengan metode setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya:
1.      Pehitungan bagi hasil deposito dilakukan setiap ulang tanggal pembukaan deposito.
Untuk memberikan gambaran perhitungan bagi hasil yang dibayar setiap ulang tanggal diberikan contoh misalnya:
Seseorang pada tanggal 25 April menginvestasikan pada bank syariah dalam bentuk deposito mudharabah untuk jangka waktu 3 bulan, jatuh tempo deposito mudharabahnya pada tanggal 25 Juli.
Apabila dipergunakan cara perhitungan dan pembayaran bagi hasil setiap ulang tanggal, maka bagi hasil deposito mudharabah tersebut dibayar oleh bank syariah setiap tanggal 25 setiap bulannya dan mempergunakan indikasi rate bulan sebelumnya.
1.      Untuk pembayaran bagi hasil pada tanggal 25 Mei, dilakukan untuk periode bagi hasil 25 April sampai 25 Mei dan dihitung dengan indikasi rate berdasarkan perhitungan hasil usaha (profit distribution) akhir bulan April (misalnya untuk kelompok dana mudharabah 3 bulan adalah 10%). Apabila ditelaah lebih rinci atas perhitungan bagi hasil deposito tersebut, pembagian hasil usaha yang menghasilkan indikasi rate sebesar 10% hanya periode 25 sampai tutup buku (30 April), sedangkan untuk periode 1 Mei sampai 25 Mei belum diketahui besarnya return bagi hasil, kerena pembagian hasil usaha bulan Mei baru dilakukan pada akhir bulan Mei (tutup buku bulan Mei)
2.      Pembayaran bagi hasil pada tanggal 25 Juni, dilakukan untuk periode 25 Mei sampai 25 Juni. Perhitungan bagi hasil tersebut dilakukan  dengan indikasi rate atas distribusi hasil usaha yang dilakukan pada akhrir bulan Mei (misalnya untuk kelompok dana deposito mudharabah 3 bulan adalah 6%). Permasalahan yang sama timbul juga seperti perhitungan dan pembayaran tanggal 25 Mei, indikasi rate dibayarkan sebesar 6% tersebut untuk periode tanggal 25 Mei sampai tanggal 31 Mei (tutup buku bulan Mei), sedangkan untuk periode tanggal 1 juni sampai 25 juni belum diketahui indikasi ratenya.
Atas permasalahan ini bank syariah melakukan salah satu langkah-langkah dibawah:
a)      Melakukan koreksi terhadap pembayaran bagi hasil yang dilakukan pada tanggal 25 Mei, yaitu untuk periode 1 Mei sampai 25 Mei yang sebelumnya dibayar dengan indikasi rate 10% (indikasi rate April), dihitung kembali dengan indikasi rate 6%  (indikasi rate Mei).
b)      Tidak melakukan koreksi, artinya perhitungan dan pembayaran bagi hasil sesuai yang dilakukan.
3.      Pembayaran bagi hasil yang dilakukan pada tanggal 25 Juli (pada saat jatuh tempo deposito mudharabah), pembayaran dilakukan untuk periode 25 Juni sampai 25 Juli, perhitungan bagi hasil dilakukan dengan indikasi rate atas distribusi hasil usaha yang dilakukan pada akhir bulan Juni (misalnya untuk kelompok dana deposito mudharabah 3 bulan adalah 8%). Permasalahan yang sama timbul juga seperti perhitungan dan pembayaran tanggal 25 Juni, indikasi rate dibayarkan sebesar 8% tersebut untuk periode tanggal 25 Juni sampai tanggal 31 Juni (tutup buku bulan Juni), sedangkan untuk periode tanggal 1 Juli sampai 25 Juli belum diketahui indikasi rate-nya. Untuk mengatasi hal tersebut bank syariah melakukan langkah-langkah sama dengan butir 2 di atas.
2.      Perhitungan bagi hasil deposito mudharabah dilakukan setiap akhir bulan (sama dengan tutup buku bank syariah) atau awal bulan berikutnya.
Perhitungan bagi hasil dilakukan sampai dengan akhir bulan ini berbeda dengan perhitungan bagi hasil setiap ulang tanggal. Dalam perhitungan ini hanya dibayarkan bagi hasil untuk periode tanggal pembukaan deposito sampai tanggal tutup buku saja.
Perhitungan bagi hasil untuk bulan April, dilakukan untuk periode 25 April sampai tanggal 30 April (tutup buku April) dengan indikasi rate sebesar 10% (return yang dihasilkan dalam perhitungan pembagian hasil usaha tutup buku bulan April). Begitu juga perhitungan bagi hasil untuk bulan Mei, dilakukan untuk periode 1 Mei sampai 31 Mei dengan indikasi rate sebesar 6% ( return perhitungan tutup buku bulan Mei).
Pada saat deposito mudharabah jatuh tempo pada tanggal 25 Juli oleh bank syariah hanya dikembalikan/dibayar sebesar pokok deposito mudharabah-nya saja, sedangkan bagi hasil untuk periode 1 Juli sampai 25 Juli baru akan diperhitungkan dan dibayarkan setelah perhitungan pembagian hasil usaha tutup buku bulan Juli. Pada saat jatuh tempo deposito mudharabah bank syariah belum bias membayar bagi hasilm karena pada saat tersebut bank syariah belum melakukan perhitungan distribusi hasil usaha sehingga belum diketahui besarnya bagi hasil yang harus dibayarkan. Besarnya bagi hasil baru dapat diketahui setelah melakukan perhitungan distribusi hasil usaha pada akhir bulan yang bersangkutan.

Referensi:
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, ed.1, cet. 1, Jakarta: LPFE Usakti, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar