Halaman

Jumat, 22 November 2013

Teknik Bagi Hasil Dengan Prinsip wadiah



Teknik Bagi Hasil Dengan Prinsip Wadiah
A.     Pengertian dan Rukun Wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan  hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, barang, dokumen, surat berharga, barang lain yang berharga disisi Islam.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah:
a.       Barang yang dititipkan
b.      Orang yang menitipkan/penitip
c.       Orang yan menerima titipan/penerima titipan
d.      Ijab Qabul

B.     Jenis Wadiah
Wadiah dibedakan dalam dua jenis yaitu:
1.      Wadiah yad-amanah
Wadiah yad-amanah, titipan dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip. Untuk memberikan gambaran diberikan ilustrasi sederhana yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Amir seorang tiggal di Jakarta ingin pergi ke Bandung dengan menggunakan kereta api. Untuk menuju stasiun Gambir Jakarta ia menggunakan sepeda motor. Sesampainya di stasiun gambir Amir kemudian menitipkan sepeda motor pada tukang parker dan atas penitipan tersebut Amir membayar biaya parkir. Tukang parkir harus menjaga amanah dan tidak diperkenankan untuk menggunakan sepeda motor Amir.
Contoh di atas merupakan ilustrasi wadiah yad-amanah, yang dalam perbankan syariah diaplikasikan dalam produk “safe deposit box”. Bank syariah tidak diperkenankan untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari barang yang ada pada safe deposit box tersebut, sehingga imbalan bank syariah menerima fee.
2.      Wadiah yad-dhamanah
Wadiah yad-dhamanah adalah titipan dimana barang titipan selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan. Untuk memberikan gambaran diberikan ilustrasi sederhana yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Amir seorang tiggal di Jakarta ingin pergi ke Bandung dengan menggunakan kereta api. Untuk menuju stasiun Gambir Jakarta ia menggunakan sepeda motor. Sesampainya di stasiun gambir Amir kemudian menitipkan sepeda motor pada tukang parkir dan atas penitipan tersebut Amir membayar biaya parkir. Pada saat menitipkan tersebut kepada tukang parkir  Amir mengatakan bahwa sepeda motor dapat dipergunakan untuk ngojek, tetapi sewaktu-waktu Amir dating untuk mengambil sepeda motor harus ada dan utuh seperti semula. Yang menjadi pertanyaan: Apakah Amir sebagai pemilik sepeda motor mendapat bagian dari hasil ojek yang dilakukan oleh tukang parker? Dan apakah tukang parker harus membayar imbalan kepada Amir dan bagaimana resiko atas sepeda motor tersebut. Jawabannya adalah pertama, Amir sebagai pemilik sepeda motor tidak mendapat bagian dari hasil ojek yang dilakukan oleh tukang parker (karena titipan dan bukan bagi hasil). Kedua tukang parker tidak harus memberikan imbalan kepadfa Amir dan semua resiko yang timbul atas sepeda motor adalah tanggung jawab tukang parker. Jika tukang parkir memberikan imbalan dari sebagian hasil ojek maka hal tersebut merupakan kebijakan tukang parkir.
Contoh di atas merupakan ilustrasi wadiah yad-dhamanah, yang dalam perbankan syariah diaplikasikan untuk produk giro dan tabungan. Pemiulik rekening giro wadiah dan pemilik rekening tabungan wadiah menitipkan dananya kepada bank syariah sebagai tukang parkir (penerima titipan). Untuk itu pemegang rekening wadiah  harus membayar biaya penitipan dan bank syariah sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan. Namun atas kebijakannya bank syariah dapat memberikan imbalan yang sering disebut “bonus” kepada penitip dengan syarat:
1)      Bonus merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai penerima titipan.
2)      Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam presentase maupun nominal (tidak ditetapkan dimuka).

C.     Karakteristik Wadiah
1.      Wadiah yad al amanah
a)      Merupakan titipan murni
b)      Barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip
c)      Sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya.
d)     Jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab.
e)      Sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan
2.      Wadiah yad al-Dhamanah
a)      Merupakan pengembangan dari wadiah yad al-Amanah yang disesuaikan dengan aktivitas perekonomian.
b)      Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut (tidak idle).
c)      Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut.
d)     Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan.
e)      Sebagai imbalan kepada pemilik barang /dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
3.      Penerima titipan dalam transaksi wadiah dapat:
a)      Meminta ujrah (imbalan) atas penitipan barang /uang tersebut.
b)      Memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan (wadiah yad-dhamanah) namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada penerima titipan.

3.3.       Aplikasi Wadiah dalam perbankan syariah

A.    Giro Wadiah
Dalam Undang-undang no 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang giro wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
1.      Bersifat titipsn
2.      Titipan bis adiambil kapan saja (on call)
3.      Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (atahaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Dalam surat ederan bank Indinesia no 10/31/DPbS tanggal 7 Oktober 2008, perihal: Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dijelaskan giro wadiah diatur sebagai berikut:
1.      Definisi
giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2.      Akad Wadiah
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
3.      Fitur dan mekanisme
Giro atas dasar akad wadiah
o   Bank bertindak sebagai penerima titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana
o   Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah
o   Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyed giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukuan dan penutupan rekening.
o   Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah
o   Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah

B.     Tabungan Wadiah
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang tabungan wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
a)      Bersifat simpanan
b)      Simpanan bis adiambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
c)      Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang barsifat sukarela dari pihak bank.
Dalam surat ederan Bank Indonesia nomor 10/ 31/ DPbS tanggal 7 oktober 2008, perihal: Produk bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dijelaskan tabungan wadiah diatus sebagai berikut:
A.    Definisi
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
B.     Akad Wadiah
Taransaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
C.     Fitur dan Mekanisme
Tabungan atas dasar akad wadiah
o   Bank bertindak sebagai penerima titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana
o   Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah
o   Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyed giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukuan dan penutupan rekening.
o   Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
o   Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah
Referensi:
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, ed.1, cet. 1, Jakarta: LPFE Usakti, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar